Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan sekitar 120 bangunan liar di kawasan Jalan Utama Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk saluran drainase yang sebelumnya tertutup oleh bangunan-bangunan tersebut.
Alasan Penertiban dan Proses Panjang
Kepala Satpol PP WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di lokasi terlarang, bahkan sebagian besar berada di atas saluran drainase yang mengganggu fungsi vital fasilitas umum.
“Yang kita bongkar hari ini sekitar 120 bangunan liar yang berada di kawasan jalan utama Rukoh. Bangunan-bangunan ini berdiri di tempat yang dilarang, bahkan sebagian berada di atas drainase,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pemerintah Kota Banda Aceh telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, hingga koordinasi intensif dengan aparatur gampong dan mukim selama beberapa tahun terakhir. Permintaan penertiban juga telah disampaikan secara resmi oleh aparatur Gampong Rukoh melalui surat-surat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP WH dengan teguran kepada para pemilik bangunan.
“Peringatan pertama, kedua, bahkan berkali-kali sudah kita sampaikan. Secara lisan juga sudah sangat sering dilakukan. Jadi, pembongkaran hari ini tidak serta-merta, tetapi melalui proses yang panjang,” kata Rizal, menekankan pendekatan persuasif yang telah dilakukan.
Tidak Ada Relokasi, Fungsi Kawasan Dikembalikan
Proses penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti dari warga, berkat pendekatan persuasif yang telah diterapkan. Terkait nasib para pedagang yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut, Rizal menyatakan bahwa tidak ada lokasi relokasi khusus yang disiapkan. Hal ini karena kawasan yang ditempati memang merupakan area terlarang untuk aktivitas usaha.
“Kami tidak memiliki tempat lain untuk relokasi. Namun, mereka sudah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan langkah selanjutnya karena sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan jauh hari sebelumnya,” jelasnya.
Setelah penertiban, pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya. Ini termasuk memastikan saluran drainase dan badan jalan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya, demi kepentingan publik.
“Tujuan kami adalah mengembalikan fungsi kawasan ini. Jika sebelumnya digunakan untuk bangunan liar dan berdagang maka akan dikembalikan menjadi fungsi jalan dan fasilitas umum sebagaimana mestinya,” pungkas Muhammad Rizal.




