Kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, mengungkapkan fakta baru di persidangan pada Kamis, 12 Maret 2026. Keterangan dari terdakwa Priyo menyebut terdakwa Ririn tidak terlibat dalam aksi pembunuhan, sementara Priyo sendiri mengaku hanya membantu setelah kejadian, bukan sebagai otak utama.
Menurut kuasa hukum, Priyo menyatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi antara pukul 12 malam hingga 1 dini hari, Ririn tidak berada di lokasi kejadian. Ririn disebut sedang berada di Asrama Penganjang setelah diajak oleh seseorang bernama Joko, yang diduga merupakan bagian dari komplotan pembunuhan tersebut.
Priyo sendiri mengaku berada di lokasi kejadian, namun ia membantah menjadi pelaku utama. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke rumah korban adalah karena diminta menemani seseorang bernama Aman Yani untuk menagih utang sebesar 120 juta rupiah kepada korban bernama Budi.
Di lokasi, Priyo mengaku menyaksikan cekcok antara Aman Yani dan korban Budi terkait penagihan utang. Situasi memanas ketika dua orang lain, Yoga dan Hadi, yang diduga komplotan Aman Yani, datang menghampiri.
Dalam keterangannya, Priyo menyebut tidak lama setelah cekcok, diduga pelaku bernama Hadi yang didampingi oleh Yoga langsung mengeksekusi korban Budi dan Syahroni menggunakan palu yang sebelumnya telah disiapkan. Sementara itu, istri korban dan dua anaknya disebut dieksekusi oleh Yoga.
Priyo mengaku hanya menyaksikan kejadian tersebut dan sempat diminta membantu membersihkan tempat kejadian serta menguburkan jenazah bersama seseorang bernama Joko. Berdasarkan pengakuan ini, kuasa hukum menilai kliennya bukan pelaku utama, melainkan hanya turut serta setelah kejadian berlangsung.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan. Mereka menyatakan bahwa terdakwa Priyo dan Ririn mengaku tidak dapat menyampaikan seluruh keterangan saat pemeriksaan awal karena mengalami tekanan dan kekerasan dari penyidik.




