Jajaran Polsek Lemahabang, Polresta Cirebon, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan dalam sebuah operasi rutin yang digelar pada Selasa siang. Penindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal menjelang bulan Ramadan 2026.
Kecamatan Lemahabang, yang dikenal sebagai area urban dengan kerentanan tinggi terhadap peredaran miras ilegal, menjadi fokus utama operasi ini. Razia tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang yang dapat mengancam masa depan mereka.
Kapolsek Lemahabang, Kompol Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin. “Kegiatan razia ini merupakan giat rutin yang dilakukan sebagai persiapan menjelang pemusnahan barang bukti di tingkat Polres,” ujar Kompol Yuliana.
Operasi yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya menyasar kios-kios kecil, tetapi juga menargetkan gudang-gudang besar yang diduga kuat menjadi pusat distribusi miras. Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras, baik yang diproduksi pabrikan maupun miras oplosan yang dikemas secara tidak standar dan siap diedarkan ke masyarakat luas.



