Polres Gresik menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan mengamankan seorang pramusaji dalam razia warung karaoke di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Minggu (1/3/2026) malam. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul masih maraknya peredaran miras selama bulan suci Ramadan.

Razia tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digencarkan Polres Gresik selama Ramadan. Petugas mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas mencurigakan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji. Miras yang disita meliputi Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban.

Dari lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial MP yang diduga pramusaji diamankan bersama seluruh barang bukti. “Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, pada Senin (2/3/2026).

MP kini menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mapolres Gresik. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama selama bulan suci Ramadan.

AKP Satriyono juga mengimbau para pemilik warung dan tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. “Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.