Gresik, CNN Indonesia — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik terus mengintensifkan patroli pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pelanggaran regulasi pembatasan operasional truk selama periode Operasi Ketupat Semeru 2026, khususnya menjelang puncak arus balik.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran. “Yang pasti pembatasan tersebut untuk mendukung kelancaran arus mudik,” kata Ipda Andreas pada Senin (23/3/2026).

Titik-titik yang menjadi prioritas pengawasan meliputi area vital seperti exit tol Kebomas, Simpang Tiga Bunder, dan exit tol Manyar. Petugas di lapangan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penindakan.

“Kami berikan himbauan humanis, sebab banyak para pengemudi yang belum mengetahui regulasi tersebut,” tambah Ipda Andreas. Imbauan dan teguran diberikan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pembatasan untuk Truk Sumbu Tiga atau Lebih

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, merinci bahwa pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, truk pengangkut hasil galian dan tambang yang kerap melintasi jalur protokol juga menjadi target utama.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang mudik atau arus balik melalui jalur Pantura Gresik maupun akses tol tidak terhambat oleh kendaraan besar,” papar AKP Nur Arifin.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan. Truk pengangkut kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan distribusi logistik kesehatan tetap diizinkan beroperasi tanpa pembatasan.

AKP Nur Arifin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar. “Kami berikan teguran, jika kembali melanggar maka akan ada sanksi tilang yang lebih tegas,” pungkasnya.

Pembatasan jam operasional truk sumbu tiga atau lebih ini telah diberlakukan sejak tanggal 13 Maret dan akan berakhir pada 25 Maret 2026.