Kepolisian Resor Aceh Barat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak 50 kepala desa (keuchik) untuk segera mengembalikan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp40,9 miliar lebih. Tenggat waktu pengembalian ditetapkan hingga Maret 2026, dengan ancaman pemberhentian jabatan jika tidak dipenuhi sebelum 1 April 2026.

Desakan dari Kepolisian

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa temuan indikasi penyalahgunaan dana desa ini berasal dari hasil audit Inspektorat setempat. Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut belum dilimpahkan secara resmi ke kepolisian.

“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silahkan kembalikan,” kata Yhogi dilansir ANTARA, Selasa, 4 Maret 2026.

Yhogi menjelaskan bahwa informasi mengenai indikasi penyalahgunaan dana desa oleh 50 aparatur desa tersebut masih bersifat awal, yang diterima dari Bupati Aceh Barat. “Untuk pelimpahan ke polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak bupati,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yhogi menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan hasil temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres juga mengimbau aparatur desa yang terindikasi menyelewengkan dana desa agar segera mengembalikan kerugian negara ke kas desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari proses penegakan hukum. “Agar tidak terjadi penegakan hukum disana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” lanjut kapolres.

Ultimatum dari Bupati

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, telah memberikan ultimatum kepada 50 kepala desa terkait. Mereka diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang menjadi temuan audit dana desa periode 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan mencapai Rp40,9 miliar lebih. Tarmizi menegaskan konsekuensi serius bagi para kepala desa yang gagal memenuhi kewajiban ini.

Apabila para kepala desa tersebut tidak mengembalikan temuan dana desa ke kas desa, terhitung mulai 1 April 2026, mereka akan diberhentikan dari jabatannya. Bupati juga mengingatkan bahwa setiap kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit Inspektorat harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.