Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di 18 gampong dengan total temuan Laporan Hasil Audit (LHA) mencapai lebih dari Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,9 miliar masih belum terselesaikan dan pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 untuk penyelesaiannya.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menjelaskan bahwa audit ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana desa serta indikasi kegiatan fiktif. Selain itu, pemeriksaan juga merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Aceh Barat.
“Audit ini kita lakukan sebagai upaya untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa,” kata Zakaria, Jumat (8/5/2026).
Delapan belas gampong yang menjadi objek pemeriksaan tersebar di sejumlah kecamatan, meliputi Woyla, Woyla Barat, Woyla Timur, Arongan Lambalek, Bubon, Samatiga, Johan Pahlawan, dan Meureubo.
Zakaria juga mengimbau para keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk senantiasa mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Sampaikan kepada masyarakat apa saja kegiatan tahun ini. Buat baliho di depan kantor keuchik agar masyarakat tahu. Jangan sekali-kali mengambil kebijakan yang tidak tertuang dalam APBG,” tegasnya.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menambahkan bahwa dua keuchik telah diaktifkan kembali setelah berhasil menyelesaikan tindak lanjut temuan LHA Inspektorat. Total pengembalian dana dari kedua gampong tersebut mencapai lebih dari Rp659 juta.
Kedua gampong yang dimaksud adalah Gampong Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga dengan pengembalian dana sebesar Rp189 juta lebih, serta Gampong Buket Meugajah di Kecamatan Woyla Timur dengan pengembalian Rp470 juta lebih.
“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab sesuai temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” ujar Said Fadheil.
Namun, Said Fadheil mengungkapkan bahwa masih ada lima keuchik lain yang belum menyelesaikan pengembalian dana. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 sebelum mengambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut.
Hingga saat ini, dari total temuan LHA yang mencapai lebih dari Rp10 miliar, dana yang telah berhasil dipulihkan tercatat sebesar Rp4,1 miliar lebih. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp5,9 miliar masih dalam proses penagihan oleh pihak berwenang.




