Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Keputusan ini diambil setelah penyidik kepolisian menduga kuat pelaku berasal dari kalangan militer, namun langkah tersebut menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan karena penyidik tidak menemukan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil. “Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Budi, hasil penyelidikan menunjukkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut merupakan anggota militer. Oleh karena itu, penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI yang memiliki yurisdiksi terhadap personel Tentara Nasional Indonesia. Pelimpahan ini mencakup seluruh berkas perkara, hasil penyelidikan, serta barang bukti, termasuk bukti digital, menandakan proses penyelidikan oleh kepolisian telah rampung.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik keras terhadap pelimpahan kasus ini. Perwakilan TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai bahwa pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Nanti kita bisa dialog soal itu,” kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Kasus penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden terjadi usai Andrie menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam perkembangan terbaru, pihak TNI telah mengamankan empat anggotanya yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah NDP (kapten), SL (letnan satu), BHW (letnan satu), dan ES (sersan dua). Keempatnya merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal penganiayaan.




