Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan musisi Yoni Dores terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, membuat Lesti Kejora kini bisa bernapas lega.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa laporan yang masuk pada 18 Mei 2025 itu telah melalui proses penyelidikan cukup panjang. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan tujuh orang saksi serta dua orang ahli.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026. “Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari tahun 2026 yang lalu, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Kompol Andaru kepada wartawan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kronologi Kasus Hak Cipta “Arjuna Buaya”
Kasus ini bermula dari aduan Yoni Dores terkait penggunaan empat lagu ciptaannya, salah satunya berjudul “Arjuna Buaya”. Lagu tersebut pernah dinyanyikan Lesti Kejora dalam sebuah pertunjukan pada tahun 2017.
Penampilan Lesti kemudian diunggah ke platform YouTube dan dipermasalahkan oleh Yoni Dores karena dianggap melanggar Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun YouTube yang mengunggah video tersebut bukanlah milik pribadi Lesti Kejora.
Selain itu, Lesti Kejora saat itu tampil dalam kapasitas kerja sama dengan pihak penyelenggara acara atau event organizer. Hal ini menjadi poin krusial dalam penghentian kasus.
Tanggung Jawab Royalti Ada pada Penyelenggara
Alasan utama penghentian kasus ini terletak pada isi perjanjian kerja sama antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara acara. Menurut Kompol Andaru, dalam kontrak tersebut terdapat klausul yang secara jelas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
Polisi menilai bahwa Lesti Kejora sebenarnya sudah memahami adanya kewajiban pembayaran royalti. Namun, secara hukum, tanggung jawab tersebut telah disepakati untuk dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyinya. “Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan. Namun dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu,” pungkas Kompol Andaru.
Dengan demikian, status laporan terhadap Lesti Kejora kini telah dihentikan (SP3) dan perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian, mengakhiri polemik yang sempat mencuat.




