Kematian Nizam Syafei diduga kuat merupakan akumulasi dari penganiayaan berulang yang terjadi sejak tahun lalu. Terungkap fakta bahwa sebelumnya, ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, pernah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri Nizam, TR, kepada pihak berwajib. Namun, laporan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.

Keputusan untuk mencabut laporan di masa lalu tersebut kini disesali, sebab tidak memberikan perlindungan jangka panjang bagi Nizam. Pelaku diduga kuat kembali melakukan penganiayaan yang jauh lebih fatal setelah laporan pertama dihentikan.

Kronologi Kekerasan Berulang dan Penyesalan

“Nizam pernah mengalami KDRT, pemukulan, dan sudah dilaporkan oleh bapaknya tetapi dicabut kembali, berdamai, berjanji ibu tirinya itu untuk tidak melakukan lagi, ternyata melakukan lagi,” ujar Krisna Murti dan Mira, kuasa hukum keluarga Nizam.

Mereka menambahkan bahwa pencabutan laporan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik. “Justru maksud saya begini, artinya bahwa petunjuknya dengan dilaporkan satu tahun yang lalu, itu kan petunjuk terjadi penganiayaan. Artinya kan jelas,” lanjut Krisna Murti dan Mira.

Krisna Murti mendesak penyidik untuk memeriksa kemungkinan adanya pembiaran atau penelantaran yang dilakukan oleh pihak-pihak lain di lingkaran terdekat Nizam. Ia menduga kematian ini bukan sekadar tindakan tunggal melainkan melibatkan rantai pengabaian terhadap nasib korban.

Desakan Hukum dan Peran KPAI

Kasus ini kini menjadi atensi serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena memenuhi kriteria kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan dalam laporan ini mengarah pada ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun bagi para pelakunya.

“Keterangan dari KPAI menyatakan bahwa adanya tindakan filicide ya, yang artinya melakukan kekerasan atau pembunuhan oleh orang terdekat,” jelas Krisna Murti.

Pihak kuasa hukum telah membuat laporan resmi. “Kita sudah membuat laporan tadi berhubungan dengan tindak pidananya ke KPAI. Disebutkan dalam laporan itu Pasal 76C juncto Pasal 80 yang ancaman hukumannya 20 tahun,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga menyentil sikap ibu tiri yang terus mengelak dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara keji. Menurut Krisna, wajar bagi pelaku untuk menyangkal tindakannya mengingat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang menanti.

Meskipun ibu tiri sempat memberikan pembelaan melalui rekaman pembicaraan yang beredar, tim hukum mengklaim memiliki bukti sebaliknya. Penyidikan akan difokuskan pada sinkronisasi antara hasil visum dan pengakuan awal korban yang sempat direkam.

Dukungan Politik dan Pengawalan Kasus

Dukungan politik juga mengalir dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang meminta agar kasus ini dikawal ketat oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya proses hukum demi keadilan bagi Nizam.