Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, secara resmi mengumumkan status hukum terbarunya sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Nabilah melalui unggahan video di media sosial pribadinya pada Kamis, 5 Maret 2026. Ia tampak terpukul atas penetapan status tersebut, mengingat sebelumnya ia adalah pelapor dalam kasus pencurian.

Dari Korban Menjadi Tersangka: Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari insiden “makan tak bayar” yang terjadi di restoran Nabilah di Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2025. Saat itu, seorang pelanggan membawa kabur makanan tanpa melakukan pembayaran. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari keadilan.

Namun, unggahan bukti rekaman CCTV tersebut kini justru berbalik menjadi bumerang. Pihak lawan menganggap unggahan tersebut sebagai tindak pidana, yang kemudian menyeret Nabilah ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka. “Saya korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nabilah sambil terisak dalam video tersebut, mengungkapkan rasa keterkejutannya.

Tuntutan Rp1 Miliar dan Ancaman Hukum

Nabilah menjelaskan bahwa selama lima bulan terakhir, ia telah berupaya menahan diri untuk tidak berbicara ke publik karena merasa takut dan terintimidasi oleh proses hukum. Ia juga merasa terancam oleh tuntutan materiil yang diajukan oleh pihak lawan. Dalam pengakuannya, Nabilah menyebut dirinya dituntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar oleh pihak yang dilaporkannya.

Angka fantastis ini dinilai sangat memberatkan bagi pemilik usaha kecil seperti dirinya. Ia merasa upaya membela diri dan karyawannya justru berujung pada ancaman finansial yang besar. “Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah,” kata Nabilah, menggambarkan tekanan yang dihadapinya.

Permohonan Perlindungan Hukum

Menghadapi proses hukum di tingkat Bareskrim Polri, Nabilah mengungkapkan rasa takutnya. Sebagai rakyat biasa, ia merasa tidak memiliki kekuatan besar untuk melawan tekanan yang ada. Ia hanya ingin melindungi haknya sebagai korban pencurian yang mengalami kerugian materiil dan psikis.

Melalui video tersebut, Nabilah memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri. Ia berharap ada atensi khusus terhadap kasus yang menimpanya agar keadilan bisa ditegakkan. Dukungan dari kerabat, keluarga, dan tim hukum telah dikerahkan secara maksimal, namun status tersangka tetap disematkan padanya. Ia merasa niat baiknya untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan publik justru menjadi senjata baginya.

Tujuan Awal dan Simpati Publik

Tujuan awal Nabilah memviralkan rekaman CCTV adalah untuk memberikan efek jera kepada oknum yang sering merugikan bisnis kuliner, serta agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban serupa. Namun, interpretasi hukum terhadap bukti digital tersebut kini menjadi perdebatan sengit.

Kondisi mental Nabilah tampak sangat terganggu dalam video berdurasi beberapa menit tersebut. Ia berkali-kali menyeka air mata sambil menjelaskan kronologi singkat statusnya di kepolisian. “Lantas saya tersangka atas apa?” tulisnya, mempertanyakan penetapan status tersebut. Kejadian pencurian di restorannya ia tegaskan kembali sebagai sebuah fakta yang tidak bisa dibantah. Situasi ini memicu diskusi luas di kalangan netizen mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha mikro. Video Nabilah telah tersebar luas dan memicu simpati dari berbagai kalangan publik.

Di akhir pesannya, Nabilah berharap bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang tanpa bayang-bayang tuntutan satu miliar rupiah. Ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan muncul pada akhirnya, meskipun proses yang dilaluinya sangat menyakitkan.