Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara yang menjerat pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, dalam dua kasus hukum berbeda. Nabilah berstatus sebagai korban dugaan pencurian sekaligus tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda, sehingga masing-masing membawa konsekuensi hukum tersendiri. “Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya,” ujar Budi.
Penjelasan ini muncul di tengah respons Komisi III DPR RI yang akan memanggil Nabilah O’Brien untuk membahas kasus hukum yang dihadapinya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan.
Selain Nabilah, Komisi III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses penanganan perkara dan menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu mendatangi Bibi Kelinci Kopitiam. Keduanya memesan makanan dan minuman senilai Rp530.150. Merasa penyajian makanan terlalu lama, pasangan tersebut masuk ke dapur, mengambil pesanan, dan meninggalkan restoran tanpa membayar.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial, yang kemudian viral. Ia melaporkan pasangan tersebut ke polisi, dan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meskipun kuasa hukum mereka telah mengajukan penundaan.
Namun, kasus ini berkembang setelah Nabilah juga dilaporkan terkait unggahan rekaman CCTV tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik. Perkara kedua ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan kedua kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, mengingat objek dan konsekuensi hukum yang berbeda bagi kedua belah pihak.




