Gresik, Rabu (11/3/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil menggulung puluhan tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan terakhir. Sebanyak 78 kasus kejahatan dengan total 85 tersangka berhasil diungkap, dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal mendominasi penindakan.
Operasi yang dimulai sejak 25 Februari 2026 ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Dari total kasus yang diungkap, peredaran miras ilegal menjadi yang terbanyak dengan 54 kasus dan melibatkan 54 tersangka. Petugas menyita barang bukti mencapai 962 botol miras dari berbagai jenis.
Selain miras, Polres Gresik juga menindak kasus premanisme sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka, prostitusi 2 kasus dengan 2 tersangka, serta perjudian 8 kasus dengan 9 tersangka. Penindakan juga mencakup kepemilikan bahan peledak (handak) dengan 1 kasus dan 1 tersangka, serta kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka.
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, pada Selasa (10/3/2026) menyatakan, “Jumlah keseluruhan ada 78 kasus dengan total 85 tersangka dari berbagai tindak pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.”
AKP Satriyono berharap capaian ini mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. “Menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Serta menjaga marwah Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri,” tambahnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli secara berkala guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah Gresik.




