Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan setelah Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (19/3/2026).
Penetapan Berdasarkan Hisab dan Rukyat
Penetapan 1 Syawal 1447 H tersebut didasarkan pada dua metode utama yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung bulan sabit muda). Hasil sidang menyimpulkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria yang menjadi acuan adalah standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan ketentuan tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua parameter ini harus terpenuhi secara bersamaan.
Data hisab yang dihimpun menunjukkan bahwa posisi hilal di Indonesia saat pengamatan berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit. Sementara itu, elongasi tercatat di rentang 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa meskipun ada beberapa wilayah yang mendekati kriteria tinggi, elongasinya masih belum mencukupi.
Selain perhitungan astronomi, pemerintah juga mengandalkan hasil rukyat yang dilaksanakan di sedikitnya 117 lokasi pengamatan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun, seluruh laporan dari lapangan yang telah diverifikasi oleh tim pusat menyatakan bahwa tidak ada satu pun kesaksian yang berhasil melihat hilal.
Dengan tidak adanya laporan sah mengenai terlihatnya hilal, maka secara syariat, bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari. Oleh karena itu, 1 Syawal 1447 H secara bulat ditetapkan pada 21 Maret 2026.
Proses Sidang Isbat yang Transparan
Sidang Isbat melibatkan berbagai unsur penting, termasuk pakar astronomi, ahli falak, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses musyawarah dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh data ilmiah dan keagamaan yang tersedia, guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.




