Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang istri anggota polisi di Tegal, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Korban berinisial MAN (30) disebut dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh suaminya, seorang oknum polisi berinisial N, serta mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka bakar serius.

Laporan terkait dugaan penganiayaan ini telah disampaikan oleh korban dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung selama dua tahun, yakni pada periode 2023-2025.

Menurut Reza, hubungan antara MAN dan pelaku bermula setelah keduanya dikenalkan oleh seseorang. Namun, ia menyebut bahwa sejak awal hubungan, korban sudah diduga dipaksa mengonsumsi narkotika. “Dari awal itu (sudah) dicekoki narkotika jenis sabu,” ujar Reza dalam keterangannya pada hari yang sama.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menikahi korban secara siri. Penganiayaan disebut semakin intensif setelah keduanya tinggal bersama. Selain kekerasan fisik, terduga pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan rekaman aktivitas seksual jika MAN berani melapor.

Dampak penganiayaan ini sangat parah. Sebuah unggahan di Instagram @fakta.info pada Sabtu, 4 Juli 2026, menyoroti kondisi korban. “Korban menderita luka bakar 47 persen yang hingga kini belum sembuh, bahkan menyisakan luka parah,” tulis akun tersebut, menggambarkan penderitaan yang dialami MAN.