Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dilakukan pada minggu pertama Ramadan 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2).
Jadwal dan Anggaran THR 2026
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, estimasi waktu penyaluran THR akan mengikuti penetapan awal Ramadan 2026 yang memiliki perbedaan. Jika merujuk pada awal Ramadan versi Muhammadiyah yang jatuh pada 18 Februari 2026, maka THR diperkirakan cair antara 18-25 Februari 2026.
Sementara itu, apabila mengacu pada hasil sidang isbat pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, maka perkiraan pencairan THR akan berada pada rentang 19-26 Februari 2026.
Untuk pembayaran THR ASN tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar sekitar Rp55 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berjumlah Rp49 triliun.
Skema Penerima dan Besaran THR
Meski regulasi resmi mengenai THR 2026 masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, skema penerima diperkirakan akan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, yakni dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR meliputi berbagai kategori aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan masa kerja masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Mengenai besaran THR PNS 2026, karena belum ada penetapan resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran. Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja, dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Berikut adalah kisaran besaran THR berdasarkan PP 11/2025:
| Jabatan | Kisaran THR (Maksimal) |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31,47 juta |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29,66 juta |
| Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural | Rp28,10 juta |
| Pejabat Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama | Rp24,88 juta |
| Pejabat Eselon II | Rp19,51 juta |
| Pejabat Eselon III | Rp13,84 juta |
| Pejabat Eselon IV | Rp10,61 juta |




