Kategori: Berita

3 Maret 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena objek permohonan telah kehilangan relevansi setelah putusan MK sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena objek permohonan telah kehilangan relevansi setelah putusan MK sebelumnya.
