Identitas pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Jumat, 27 Februari 2026, terungkap. Pelaku diketahui bernama Raihan Mufazzar (22), yang merupakan mahasiswa semester delapan Jurusan Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum universitas tersebut.
Korban pembacokan adalah Farradila Ayu Pramesti, mahasiswi UIN Suska Riau yang mengalami luka serius. Insiden berdarah ini terjadi di ruang sidang kampus, tepat sebelum korban dijadwalkan melaksanakan sidang proposalnya.
Motif Asmara Ditolak
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, menjelaskan bahwa motif di balik penyerangan brutal ini adalah permasalahan asmara. Pelaku diduga merupakan mantan kekasih korban yang tidak terima dengan penolakan hubungan.
“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak, jadi mereka ini saling mengenal,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra.
Raihan Mufazzar, yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, nekat melancarkan aksinya menggunakan kapak. Senjata tajam tersebut bahkan berhasil dibawa masuk ke dalam ruang sidang tanpa terdeteksi oleh pihak keamanan kampus, memicu kekhawatiran akan sistem pengamanan di lingkungan akademik.
Kondisi Korban dan Penanganan Pelaku
Akibat serangan tersebut, Farradila Ayu Pramesti menderita luka fatal. Korban dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala dan patah tulang pada bagian tangannya.
“Korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala,” ujar Pandra.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh petugas kepolisian di lokasi. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya,” tegas Pandra.
Saat ini, Farradila Ayu Pramesti sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. “Saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau dan kondisinya sudah mulai membaik,” kata Pandra, memberikan perkembangan terbaru mengenai kondisi korban.
Penyidik dari Polsek Binawidya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Raihan Mufazzar untuk mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembacokan ini. Kapak yang digunakan sebagai barang bukti utama juga telah diamankan. Pihak berwenang juga akan memperhatikan kondisi psikologis pelaku guna mengetahui alasan di balik tindakan nekat yang membahayakan nyawa orang lain, serta memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh tertentu atau murni karena emosi asmara.
Sebagai mahasiswa semester akhir, Raihan Mufazzar seharusnya fokus menyelesaikan tugas akhirnya. Namun, tindakan kriminal ini justru menyeretnya ke dalam sel tahanan dan berpotensi memutus masa depan akademiknya. Pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto atau video pribadi pelaku maupun korban demi menjaga privasi dan kelancaran proses penyidikan. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban.
Profil Singkat Raihan Mufazzar
- Nama Lengkap: Raihan Mufazzar
- Usia: 22 Tahun
- Status Akademik: Mahasiswa Semester VIII
- Program Studi: Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum
- Perguruan Tinggi: UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau
- Asal Daerah: Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau
- Status Hukum: Tersangka (Diamankan di Polsek Binawidya)
- Motif Penyerangan: Diduga dipicu masalah asmara (mantan kekasih yang ditolak)




