Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang menjerat Suhardiman.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual-beli jabatan. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan aliran dana dari Suhardiman kepada Menhut Raja Juli. “Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa),” kata Taufik kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Ia melanjutkan, “Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian.”
Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Di kesempatan terpisah, Menhut Raja Juli Antoni sempat mengakui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia lantas langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman Amby adalah audiensi yang terbuka. “Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi,” ungkap Raja Juli dalam keterangannya, pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia menambahkan, “Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi.”



