Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 24 Februari 2026. Permohonan penundaan ini diajukan karena tim hukum KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan lain secara bersamaan.
Meskipun pihak pemohon, Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, hadir lengkap, majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa KPK akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya. “Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujarnya. Ia menambahkan, jika pada panggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. Namun, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK menduga kebijakan tersebut menyalahi ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan kasus ini telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tertanggal 7 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk agen penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) seperti Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour.
Meskipun telah berstatus tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz belum dilakukan penahanan. KPK juga telah melarang keduanya serta Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, dengan masa pencegahan yang berakhir pada Februari 2026.




