Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyambut baik pembentukan kantor penghubung (liaison office) oleh Otoritas Palestina. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan memperkuat koordinasi dengan dewan perdamaian (Board of Peace) guna mendorong terciptanya perdamaian berkelanjutan di Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Varsen Aghabekian Shahin, di sela-sela Sidang ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Pertemuan bilateral itu berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Senin, 23 Februari 2026.
Sebelumnya, Wakil Presiden Palestina, Hussein Al-Sheikh, telah mengirimkan surat kepada Perwakilan Tinggi Board of Peace untuk Gaza, Nickolay Mladenov. Dalam surat tersebut, Al-Sheikh menginformasikan bahwa Otoritas Palestina telah membentuk liaison office untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi dengan Board of Peace.
Al-Sheikh menegaskan bahwa seluruh komunikasi dengan Board of Peace akan berlangsung dalam kerangka mendukung 20 Poin Rencana Perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025), demi memastikan stabilitas dan perdamaian di Palestina.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiono juga mempertegas keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dan pasukan perdamaian Gaza atau International Stabilization Force (ISF). Ia menekankan bahwa partisipasi Indonesia semata-mata ditujukan untuk perlindungan masyarakat sipil dan dukungan kemanusiaan di Gaza.
“Fokus utama kontingen Indonesia (dalam ISF) adalah perlindungan warga sipil dan dukungan kemanusiaan,” kata Sugiono, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sugiono menambahkan, Indonesia akan berupaya memastikan bahwa proses transisi di Palestina bisa sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Indonesia juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan gencatan senjata dan mendorong proses politik yang kredibel menuju terciptanya Solusi Dua Negara (two-state solution).



