Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi mengonfirmasi penahanan empat prajurit terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) KontraS, Andrie Yunus. Keempat anggota tersebut kini menjalani proses penyidikan intensif di fasilitas militer.
Empat Anggota BAIS TNI Diamankan
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan perkembangan krusial ini kepada media di Jakarta pada Rabu (18/3/2026). “Benar, ada empat anggota TNI yang sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Puspom TNI,” ujar Yusri, menegaskan langkah hukum yang diambil.
Yusri menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berasal dari dua matra berbeda. “Keempatnya berasal dari BAIS TNI, dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” lanjutnya.
Identitas para anggota yang diamankan meliputi Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di bawah kendali Puspom TNI, menandai titik penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya masih dalam tahap pencarian pelaku.
Motif dan Dalang Masih Misterius
Meskipun penahanan telah dilakukan, motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus masih belum terungkap. Puspom TNI menyatakan komitmen untuk mendalami aspek ini secara menyeluruh. “Motif masih didalami. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” kata Yusri.
Perkembangan ini mengindikasikan adanya keterlibatan aparat negara yang kini terkonfirmasi melalui proses hukum internal TNI. Namun, pertanyaan besar mengenai apakah aksi ini berdiri sendiri atau ada aktor lain di baliknya masih menggantung.
TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan dari Puspom TNI, terutama terkait kemungkinan adanya dalang di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut, demi terwujudnya keadilan dan transparansi.



