Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Sabtu, 18 Juli 2026, menyusul temuan dugaan penyalahgunaan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyebabkan praktik jual beli kuota haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan keputusan penting ini saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (15/7/2026).

Dahnil menjelaskan, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji khusus mengungkap adanya praktik penggantian jemaah yang tidak sesuai dengan nomor urut porsi melalui mekanisme lunas tunda ganti. “Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujarnya.

Praktik tersebut, lanjut Dahnil, membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan jual beli keberangkatan dengan harga yang tidak wajar. “Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan penghapusan mekanisme ini, pemerintah memastikan keberangkatan jemaah haji khusus hanya akan didasarkan pada nomor urut porsi yang telah ditetapkan. “Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” tegas Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola haji khusus guna membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pengawasan juga akan diperkuat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak setiap jemaah secara adil.