Kelompok Pegiat Anti Korupsi kembali menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu. Setelah sebelumnya membedah pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada era Bupati Abdullah Azwar Anas tahun 2012, kini mereka fokus pada perubahan nama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terjadi setahun kemudian.

Menurut Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI tertuang dalam surat Menteri Kehutanan bernomor S.190/Menhut-II/2013 yang diterbitkan pada 6 Maret 2013. Kala itu, jabatan Menteri Kehutanan RI dipegang oleh Zulkifli Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia.

“Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari IMN ke BSI itu terjadi pada Maret 2013 saat eranya Menteru Kehutanan Zulkifli Hasan,” ungkap Ance Prasetyo, Minggu (22/2/2026).

Ance menyebut, terdapat beberapa dasar pertimbangan yang terkesan janggal dalam dokumen persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH yang ditujukan kepada Direktur Utama PT IMN tersebut. Kejanggalan utama terletak pada penggunaan Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagai salah satu dasar pertimbangan, yang telah memberikan IUP OP atas nama PT BSI.

“Jadi kalau kita lihat dalam surat tersebut, salah satu yang digunakan adalah surat yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas saat menjadi bupati Banyuwangi dengan nomor 547,” jelasnya.

Padahal, Ance menegaskan, Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pada September 2012, keputusan tersebut diubah menjadi Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 709, dan pada Desember 2012 kembali diubah dengan Keputusan Nomor 928.

“Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut kan dikeluarkan pada Maret 2013, padahal keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 pada September 2012 dirubah dengan nomor 709, lalu pada Desember kembali dirubah dengan Keputusan nomor 928. Tapi mengapa yang digunakan dasar malah yang 547. Bukannya seyogyanya menggunakan dokumen yang terbaru yaitu nomor 928? Kan ini terkesan aneh,” beber Ance Prasetyo.

Lebih lanjut, Ance menyoroti perbedaan signifikan pada entitas pemegang saham PT BSI antara Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 547 dengan Keputusan Nomor 709 dan 928. Dalam Keputusan Nomor 547, PT BSI masih disebut sebagai anak perusahaan PT IMN dengan kepemilikan saham 51%.

“Untuk keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 PT BSI masih disebut anak perusahaan PT IMN karena kepemilikan saham 51%, sedangkan jika dilihat pada Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 709 dan 928 itu kan nama PT IMN telah hilang pada rincian para pemegang saham PT BSI, dan hal tersebut syarat bertentangan dengan UU maupun PP yang berlaku saat itu,” jelentrehnya.

Ance menduga, penggunaan dasar Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 547 kemungkinan disengaja. “Jadi mungkin saja sengaja digunakan dasar adalah keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 karena masih dianggap jika PT BSI adalah anak perusahaan PT IMN, meskipun fakta yang ada pada saat keputusan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut sebenarnya PT BSI bukan merupakan anak perusahaan PT IMN,” paparnya, mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.