Pemerintah Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, memperketat pendataan penduduk pendatang. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan efektivitas pelayanan publik di wilayah yang berdekatan dengan sejumlah perguruan tinggi tersebut.
Keuchik Gampong Lamgugob, Amanullah, mengingatkan seluruh pendatang, khususnya mahasiswa dan penghuni kos, agar segera melapor kepada perangkat gampong saat mulai menetap. Pelaporan dapat dilakukan langsung di kantor desa, melalui kepala dusun (kadus), atau kepala lorong.
Amanullah menjelaskan bahwa kewajiban melapor ini bukan untuk membedakan pelayanan antara warga lama dan pendatang, melainkan untuk memastikan seluruh warga tercatat dalam administrasi gampong. “Pada dasarnya pelayanan semua sama. Kami hanya mengharapkan warga yang baru masuk tetap melapor kepada perangkat gampong. Kalau mereka mengurus pindah domisili tentu lebih baik karena sekaligus tercatat sebagai warga yang melapor,” kata Amanullah.
Sistem pelaporan, lanjut Amanullah, hingga kini masih dilakukan secara manual dan belum menggunakan aplikasi atau layanan berbasis website. Pendatang bisa melapor sendiri atau melalui pemilik rumah kontrakan atau kos.
Dinamika Wilayah Kampus dan Aturan Khusus
Sebagai kawasan yang berdekatan dengan sejumlah kampus di Banda Aceh, Lamgugob memiliki jumlah mahasiswa pendatang yang signifikan. Kondisi ini mendorong pemerintah gampong untuk menerapkan sejumlah aturan bagi penghuni kos, asrama, dan rumah sewa. Aturan-aturan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Aturannya sudah ada, mulai dari persoalan etika, narkoba, hingga hal-hal yang dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan. Semua itu sudah kami sosialisasikan,” ujar Amanullah.
Meski demikian, masih ada pendatang yang belum melapor sejak awal menetap. Pemerintah gampong baru mengetahui keberadaan mereka saat yang bersangkutan mengurus administrasi di kantor desa, seperti surat kehilangan atau surat keterangan lainnya. Dalam situasi tersebut, pemerintah gampong memberikan teguran dan mengingatkan untuk segera melapor.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari kepala dusun, biasanya kami tahu bahwa yang bersangkutan belum melapor. Saat itulah kami ingatkan agar segera melapor kepada perangkat gampong,” tegas Amanullah.
Pentingnya Pendataan untuk Pelayanan dan Ketertiban
Amanullah menekankan bahwa pendataan penduduk tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial untuk mendukung pelayanan dan menjaga ketertiban gampong. Ia mengungkapkan pernah terjadi kasus di mana seorang warga pendatang meninggal dunia di asrama tanpa diketahui pemerintah gampong karena tidak pernah melapor.
“Pernah ada kejadian orang meninggal di asrama dan tidak ada laporan ke kami. Kami tetap membantu, tetapi sebenarnya kami tidak mengetahui identitas yang bersangkutan karena tidak pernah tercatat sebagai warga pendatang di gampong,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Amanullah kembali mengimbau seluruh pendatang di Lamgugob untuk segera melapor kepada perangkat gampong. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, menjaga ketertiban, serta memastikan keamanan lingkungan di wilayah yang terus berkembang oleh arus mahasiswa.
Keterlibatan Mahasiswa dalam Pemberdayaan Masyarakat
Selain penataan administrasi, Pemerintah Gampong Lamgugob juga aktif melibatkan pemuda dan mahasiswa dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan rutin yang dilakukan antara lain peringatan HUT Kemerdekaan RI, pelatihan zikir dan maulid di masjid, serta pelatihan keterampilan yang didanai melalui Dana Desa.
Mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) juga turut dilibatkan dalam kegiatan edukasi. Mereka berbagi pengetahuan kepada pelajar di gampong sesuai keahlian masing-masing. “Kalau ada mahasiswa yang memiliki kemampuan public speaking, psikologi, atau bidang lain yang bermanfaat, kami minta mereka membantu melatih adik-adik SMA dan SMP di sini,” pungkas Amanullah.



