Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi terbuka kepada Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut status kewarganegaraan Dwi. Desakan ini muncul setelah pernyataan kontroversial Dwi yang mengaku tidak rela anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memicu gelombang kritik luas.

Hotman Paris menilai sikap Dwi tidak mencerminkan nasionalisme, terutama mengingat ia adalah penerima beasiswa LPDP yang didanai dari uang negara dan pajak rakyat. Ia menyoroti ironi antara fasilitas pendidikan yang diterima dengan pernyataan yang dianggap merendahkan status WNI.

Hotman Paris Soroti Beasiswa LPDP

“Halo kepada warga Indonesia yang lagi viral. Yang teriak-teriak mengatakan ini dia tidak rela anaknya Warga Negara Indonesia. Padahal dia itu adalah penerima beasiswa LPDP yang sebagian adalah sumbangan dan sebagian adalah uang negara. Sedangkan kamu menginjak luar negeri adalah dari uang beasiswa negara,” ujar Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui kanal media sosial Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (26/2/2026).

Tak berhenti di situ, Hotman secara tegas meminta Dwi untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya atau menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menekankan bahwa dana yang digunakan untuk studinya juga berasal dari pajak yang ia bayarkan sebagai warga negara.

“Aku somasi kamu, eh kembalikan itu beasiswa atau kau minta maaf kepada publik. Lu tau enggak uang yang menyekolahkan kamu itu termasuk juga uang pajak dari rakyat, dari gue ini juga ada di situ,” tegur Hotman.

Ia melanjutkan, “Jadi kamu yang begitu nyinyir dan sombongnya mengatakan ‘Saya tidak mau anak saya WNI, aku aja WNI’ sedangkan kamu keluar negeri dari beasiswa LPDP tau diri ayo minta maaf kamu.”

Desakan Pencabutan Kewarganegaraan

Lebih jauh, Hotman bahkan mendesak agar status kewarganegaraan Dwi dicabut. Ia menyatakan siap mengusulkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas atas polemik tersebut.

“Saya akan somasi kamu agar minta maaf kepada publik, bahkan saya usulkan kepada bapak Presiden cabut kewarganegaraanya. Sekali lagi cabut kewarganegaraanya,” tegasnya.

“Itu sudah menghina bangsa di dunia internasional. Sekali lagi Pak Presiden, cabut kewarganegaraan itu orang yang mengaku anaknya tidak diperbolehkan jadi WNI sedangkan dia sendiri terima beasiswa LPDP dari negara,” tutup Hotman.

Meski demikian, dari segi hukum perdata, Hotman mengakui bahwa pencabutan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan sembarangan. Ia menjelaskan bahwa status WNI hanya bisa hilang jika seseorang secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau resmi menjadi warga negara lain.

Di luar isu kewarganegaraan, Hotman juga menyinggung kemungkinan gugatan perdata jika terjadi pelanggaran kontrak beasiswa. Ia menyebut pemerintah dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian dana, bahkan hingga penyitaan aset jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.