Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi mendesak Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto. Permohonan ini dilayangkan melalui surat resmi kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara pada Jumat (27/2/2026), menyusul dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
GMBI menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kerugian negara yang lebih besar jika dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. “Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” tulis GMBI dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @_lintassumut.
Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Organisasi masyarakat tersebut merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen Eko Cahyanto. Tuduhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4 yang mengatur larangan bagi aparatur sipil negara.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.
GMBI mengaku memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi ini karena terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian. Mereka berharap evaluasi ini dapat menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” lanjut GMBI dalam suratnya.
Laporan ke KPK dan Lonjakan Harta Mencurigakan
Sebelumnya, pada November 2024, GMBI juga telah mengadukan Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto ke Menteri Sekretaris Negara. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk Hannover Messe 2023.
Tak berhenti di situ, GMBI juga melaporkan Eko Cahyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026. Laporan ini terkait lonjakan harta kekayaan Eko yang dinilai tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Analisis LHKPN menunjukkan kenaikan signifikan harta Eko Cahyanto dalam beberapa tahun terakhir:
- Pada periode 2018 ke 2019, kekayaan Eko melonjak 47 persen, bertambah Rp2.066.460.412, dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272.
- Lonjakan serupa terjadi pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset mencapai Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Jika dirata-rata sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun. Angka ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang ASN eselon I yang diperkirakan hanya sekitar Rp420 juta per tahun.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu?” tanya GMBI dalam suratnya yang kemudian viral di media sosial.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu (28/2/2026), belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun Kementerian Perindustrian terkait surat permohonan dan laporan dari GMBI tersebut.




