Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peringatan keras terkait minuman tradisional Kolesom Jumbo yang tengah viral di media sosial. LPPOM menegaskan, jika minuman tersebut benar mengandung alkohol sekitar 19,7 persen, maka statusnya tergolong sebagai khamr berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.
Kolesom Jumbo belakangan ini menjadi perbincangan hangat dan banyak diminati masyarakat, ditandai dengan antrean pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di media sosial. Minuman ini diklaim sebagai hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau gingseng jawa (Talinum Triangulare). Produk ini dipasarkan dengan klaim membantu menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina.
Popularitas Bukan Ukuran Kehalalan
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyoroti bahwa popularitas suatu produk tidak bisa dijadikan ukuran kehalalannya. Ia mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan syariat Islam terkait kandungan alkohol dalam minuman.
“Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang jika kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen,” ujar Muti dalam keterangan tertulis LPPOM pada Sabtu, 18 Juli 2026.
LPPOM lebih lanjut menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 secara eksplisit menetapkan minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen tergolong khamr. Minuman beralkohol yang memabukkan dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Proses Produksi dan Pengendalian Fermentasi
Muti juga menekankan bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga proses pembuatannya. Proses fermentasi, menurutnya, dapat mengubah gula alami menjadi alkohol, sehingga kadar alkohol dalam produk bisa meningkat signifikan.
“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.
Ia menambahkan, klaim manfaat kesehatan atau khasiat suatu produk tidak dapat menjadi dasar penetapan status halal. LPPOM juga mengingatkan bahwa usaha yang menjual minuman beralkohol dengan kadar dan volume tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah dan hanya boleh dijual kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.
Fenomena Kolesom Jumbo ini diharapkan LPPOM dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Konsumen diimbau untuk lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan memastikan aspek kehalalan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.




