Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha di Baitul Mal Aceh (BMA) kembali mencuat, bersamaan dengan sorotan terhadap dana infak sebesar Rp137,53 miliar yang masih mengendap di kas hingga akhir tahun buku 2025. Kedua persoalan ini menempatkan tata kelola lembaga pengelola dana umat tersebut di bawah pengawasan publik.
Dalam laporan yang beredar, penerima bantuan modal usaha senilai Rp3 juta diduga diminta menyerahkan Rp300 ribu atau sekitar 10 persen dari total dana. Kasus lain menyebutkan penerima hanya menerima Rp500 ribu dari bantuan Rp5 juta. Informasi ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dan kesaksian sejumlah penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, mengakui adanya dugaan pungli. “Kami selaku dari pihak Baitul Mal Aceh tidak menafikan. Saat ini kami sedang investigasi, apakah yang bermain itu memang orang-orang di Baitul Mal Aceh ataupun agen-agen yang ada di bawah,” kata Muhammad Yunus.
Yunus juga meminta pihak yang terbukti melakukan pemotongan dana untuk segera mengembalikan uang kepada penerima. BMA, lanjutnya, telah membuka ruang pengaduan dan berjanji memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan agar praktik serupa tidak terulang.
Muhammad Yunus dilantik sebagai Ketua Baitul Mal Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 17 November 2025. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Abon Yunus ini merupakan anggota DPR Aceh dari Partai Aceh.
Dana Infak Rp137 Miliar Mengendap
Di sisi lain, laporan keuangan pemerintah juga menyoroti besarnya saldo kas dana infak Baitul Mal Aceh. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa saldo kas dana infak yang tersimpan hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp137.532.248.571,18.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan saldo kas dana zakat pada periode yang sama, yang hanya tercatat Rp2.183.771.457,80. Dengan demikian, saldo dana infak sekitar 63 kali lipat lebih besar dari saldo dana zakat pada akhir tahun anggaran.
Meskipun kedua persoalan ini tidak dapat disimpulkan saling berkaitan secara langsung, keduanya sama-sama memicu pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi tata kelola Baitul Mal Aceh. Dari perspektif akuntansi pemerintahan, besarnya sisa kas pada akhir tahun tidak otomatis mengindikasikan penyimpangan. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jadwal program, proses verifikasi, atau kebijakan pengelolaan dana.
Namun, CaLK Pemerintah Aceh tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan di balik besarnya dana infak yang tersisa tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyaluran dana yang telah dihimpun dari masyarakat.
Data CaLK juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, Sekretariat Baitul Mal Aceh merealisasikan belanja bantuan sosial sebesar Rp107.023.014.326. Dari jumlah tersebut, Rp57.360.919.761 berasal dari dana zakat, sementara Rp49.662.094.565 bersumber dari dana infak.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dana dipisahkan berdasarkan sumbernya, dengan rekening penerimaan dan penyaluran zakat serta infak dicatat secara terpisah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 juga tidak menemukan adanya penggunaan dana zakat untuk membiayai APBA, belanja modal, pembangunan fisik, maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini berarti auditor tidak menemukan pencampuran dana zakat dengan anggaran pemerintah.
Meskipun demikian, tidak adanya temuan BPK tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan publik. Masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan saldo dana infak yang mencapai lebih dari Rp137 miliar tersebut, apakah telah dialokasikan untuk program tahun berikutnya, serta strategi percepatan penyalurannya kepada mustahik.
Pada saat yang sama, publik juga menanti hasil penelusuran atas dugaan pungli dalam penyaluran bantuan modal usaha. Kedua isu ini menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola dana umat.



