Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak, telah digelar pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa berinisial RR dan PBS didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menjerat kedua terdakwa dengan kombinasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 458 dan 459. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 20 huruf C terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Mengingat perbuatan tersebut juga dilakukan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, JPU turut menambahkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap dalam berkas perkara serta hasil rekonstruksi, tindakan pembunuhan berencana ini dilakukan secara bersama-sama. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU untuk menerapkan pasal penyertaan dalam dakwaan terhadap RR dan PBS.
Menanggapi munculnya nama-nama baru dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, tidak pernah ditemukan atau disebutkan nama-nama tersebut dalam berkas perkara maupun saat rekonstruksi. Menurut jaksa, keterangan terdakwa di persidangan merupakan hak yang bersangkutan, sehingga pihak terdakwa dipersilakan membuktikan sendiri dalil atau versi yang disampaikan dalam agenda pembuktian.
Terkait perlawanan atau keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, JPU menilai hal tersebut telah masuk ke pokok perkara. JPU akan menanggapi keberatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pembacaan perlawanan dari penasihat hukum maupun terdakwa.




