DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya. Pengetatan ini secara khusus menyoroti jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung, sebagai langkah preventif melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian operasional THM. Ia menilai, pengawasan ketat ini penting untuk memastikan THM beroperasi sesuai aturan.

Menurut Cakra Suseno, tempat hiburan malam seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah cukup dewasa dan mampu memahami batasan di lingkungan tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembatasan pengunjung tidak cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cakra Suseno menambahkan, pembatasan pengunjung juga harus memastikan bahwa mereka benar-benar telah memasuki kategori usia dewasa, bukan sekadar memiliki KTP. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah masuknya individu di bawah umur ke lingkungan hiburan malam.

Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda di Kabupaten Cirebon dari berbagai pengaruh negatif yang mungkin timbul dari lingkungan tempat hiburan malam.