GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik secara resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tiga Perda yang telah melalui proses finalisasi oleh Gubernur Jawa Timur tersebut meliputi regulasi tentang pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menegaskan bahwa ketiga produk hukum ini telah dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Optimalisasi Aset Daerah untuk Pendapatan Asli
Salah satu fokus utama dari pengesahan Perda ini adalah optimalisasi tata kelola daerah, khususnya terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memaksimalkan aset daerah agar semakin produktif dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nurhamim mengungkapkan, Kabupaten Gresik memiliki aset tanah yang signifikan, mencapai sekitar 1.065 hektare. Aset ini bervariasi, mulai dari tanah siap pakai, embung, hingga telaga. Oleh karena itu, identifikasi potensi menjadi krusial dalam pengelolaan BMD ke depan agar pengembangan aset berjalan optimal sesuai kebutuhan dan target yang ditetapkan.
“Dalam beberapa tahun terakhir pendapatan daerah kita yang menjadi primadona utama itu masih pajak daerah dan retribusi. BMD ini bisa mulai kita optimalkan menjadi satu primadona pendapatan asli daerah (PAD) kita yang lain,” kata politikus Partai Golkar tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.
Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemakaman
Di samping pengelolaan aset, disahkannya Perda Pelayanan Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan birokrasi pemerintahan. Nurhamim berharap layanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Sementara itu, Perda Pemakaman hadir untuk menjawab kebutuhan tata kelola lahan pemakaman yang tertib dan berkeadilan. Hal ini menjadi penting mengingat terus meningkatnya jumlah penduduk di Gresik, sementara daerah tersebut selama ini belum memiliki payung hukum ideal terkait regulasi pemakaman.
“Regulasi yang baik tentunya harus diikuti pengawasan bersama. DPRD Gresik selalu terbuka untuk setiap aduan masyarakat,” pungkas Ahmad Nurhamim.




