Anggota Komisi I DPRD Gresik, Husnul Fiqhan, mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk lebih gencar dalam menyediakan pelatihan vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja lokal. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing masyarakat Gresik di tengah pesatnya perkembangan industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Husnul Fiqhan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap 1 tahun 2026 yang berlangsung di Kecamatan Bungah, Senin (9/3/2026). Menurutnya, banyak warga Gresik mengeluhkan kesulitan menembus perusahaan karena terganjal syarat sertifikasi formal.

Dukungan untuk Kompetensi Pekerja Lokal

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa pelatihan vokasi harus menjadi prasyarat untuk sertifikasi, sehingga calon tenaga kerja lokal dapat mempersiapkan diri dengan baik. “Agar warga lokal calon tenaga kerja bisa menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan perusahaan,” ujar Husnul Fiqhan.

Ia menambahkan, Disnaker dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan di Gresik, dalam penyelenggaraan program sertifikasi ini. Kemitraan tersebut diharapkan dapat memastikan relevansi pelatihan dengan kebutuhan industri.

Upaya ini juga bertujuan untuk mencapai target pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 7 Tahun 2022. Perda tersebut mewajibkan perusahaan untuk merekrut minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

“Jadi seluruh komponen harus dipersiapkan, agar pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Gresik nomor 7 tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dapat tercapai,” tegas Husnul Fiqhan.

Selain itu, Husnul Fiqhan juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Disnaker untuk mengupayakan agar peluang kerja di perusahaan dapat terbuka seluas-luasnya, khususnya bagi warga lokal Gresik.