Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Koh Erwin, bandar sabu kelas kakap yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dramatis ini terjadi di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26 Februari 2026) malam, saat Koh Erwin nyaris berhasil menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury setibanya di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27 Februari).
Saat digiring petugas menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Koh Erwin terlihat mengenakan baju abu-abu muda dan harus menggunakan kursi roda dengan tangan terikat cable ties. Ia berjalan pincang akibat tembakan yang dilepaskan petugas karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” tegas Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen.
Dua Tersangka Lain Turut Diamankan
Selain Koh Erwin, petugas juga mengamankan dua tersangka lain yang berperan membantu pelariannya. Mereka adalah Akhsan Al Fadhli alias Genda, yang ditangkap di Riau, serta Rusdianto alias Kumis, yang diringkus bersama Koh Erwin di Tanjung Balai.
Jaringan Suap dan Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Koh Erwin diketahui memberi sabu kepada AKP Malaungi sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Dari situlah nama Koh Erwin mencuat sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika. Ia juga diduga mengalirkan dana dalam jumlah besar kepada oknum personel polisi guna melancarkan bisnis haramnya. Setelah namanya menjadi sorotan, Koh Erwin berencana kabur ke luar negeri.
Analisis IT dan informasi lapangan mengungkap bahwa Akhsan Al Fadhli alias Genda membantu memfasilitasi pergerakan Koh Erwin menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto dihubungi seseorang berkedok nama “The Docter” untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. Ia mengantarkan Koh Erwin ke titik keberangkatan pada Rabu (24 Februari) pukul 20.00 WIB dan membayar biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada penyedia kapal bernama Rahmat.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Koh Erwin hampir mencapai perairan Malaysia dan nyaris keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia ketika tim berhasil mencegatnya.
Diduga Pemasok Narkoba dan Suap Eks Kapolres Bima Kota
Koh Erwin juga diduga menjadi pemodal sekaligus pemasok narkoba dan suap miliaran rupiah bagi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik sebelumnya telah dipecat dari Polri dan kini berstatus tersangka dalam kasus serupa. Aliran dana tersebut diduga bertujuan agar peredaran narkotika di wilayah Bima Kota dapat berjalan tanpa hambatan dari aparat.



