Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Kasus ini terjadi pada periode 2022 hingga 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.

Dari total tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan ini kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026). “Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief.

Modus Rekayasa Ekspor CPO

Syarief menjelaskan, konstruksi perkara bermula sejak tahun 2020 hingga 2024, ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga, melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum memperoleh izin ekspor.

CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan khusus berdasarkan HS code. Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor, di mana komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS code limbah atau residu.

“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta menekan pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetor ke negara,” kata Syarief. Praktik tersebut dimungkinkan karena adanya peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat meskipun memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

Dugaan Kickback ke Aparat Negara

Selain rekayasa dokumen, penyidik juga menemukan indikasi pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara. Imbalan ini diduga diberikan guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

“Pemberian imbalan ini dilakukan agar ekspor tetap berjalan meskipun tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya. Seluruh praktik penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun.