Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik mencatat 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Februari 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dari total kasus tersebut, 44 kasus terjadi pada Januari dan 42 kasus pada Februari 2026, melibatkan 98 penerima manfaat. Sebagai perbandingan, pada dua bulan pertama tahun 2025, Dinas KBPPPA Gresik menerima 79 kasus serupa.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, pada Kamis (12/3/2026), menyatakan, “Angka kekerasan tersebut cenderung ada kenaikan dari tahun kemarin.”

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus KDRT menjadi yang paling menonjol dengan persentase 73,5 persen. Disusul oleh kasus dispensasi kawin (diska) sebesar 61,8 persen, persetubuhan 20,6 persen, pencabulan 17,6 persen, serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan bullying masing-masing 2,9 persen.

dr Titik Ernawati kembali menegaskan, “Untuk sejauh ini masih didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).”

Dalam upaya menekan angka kekerasan, Dinas KBPPPA Gresik telah memperluas jaringan pelaporan hingga ke tingkat bawah. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

Faktor pemicu kekerasan bervariasi, termasuk penggunaan gawai atau media sosial serta masalah ekonomi. Khusus untuk kekerasan seksual, faktor-faktor yang diidentifikasi meliputi kurangnya ketahanan keluarga, minimnya edukasi kesehatan, relasi kuasa, dan kepercayaan.

Melihat kompleksitas masalah ini, Dinas KBPPPA Gresik mengajak awak media untuk turut serta menyebarkan informasi program pemerintah secara masif dan akurat. Selain itu, media diharapkan dapat menjadi ruang belajar publik yang efektif mengenai tips pengasuhan anak yang benar.