HUKUM  

Celah “Otak-Atik” Pengaturan Rangkap Jabatan Rektor Masih Terbuka Lebar

Otak-Atik Jabatan Rektor Rangkap Jabatan
Ilustrasi:( (ANTARA/Foto: humas UI)

Kilatnews.co – Diletakannya pengaturan Statuta Perguruan Tinggi (PT) melalui peraturan menteri atau lewat peraturan pemerintah membuka celah “otak-atik” pengaturan rangkap jabatan Rektor Perguruan Tinggi (PT).

Hal itu diungkapkan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), bahwa peraturan Menteri dan peraturan pemerintah merupakan produk hukum yang dibentuk secara tunggal oleh pemerintah.

“Bahwa ruang pengaturan larangan terhadap rangkap jabatan rektor perguruan tinggi diletakkan dalam statuta perguruan tinggi yang ditetapkan dengan peraturan Menteri atau peraturan pemerintah (PP). Hal ini didasarkan oleh ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mendelegasikan pengaturan Statuta Perguruan Tinggi ditetapkan dengan peraturan Menteri dan Statuta Perguruan Tinggi berbadan hukum ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. kata PSHK UII dalam keterangan tertulis pada Jum’at, 23 Juli 2021.

Karena itu, lanjut PSHK UII “diletakkannya pengaturan statuta perguruan tinggi lewat peraturan menteri atau peraturan pemerintah membuka celah lebar bagi pemerintah untuk melakukan “otak-atik” terhadap pengaturan rangkap jabatan rektor perguruan tinggi”. lanjutnya.

Melansir kilatnews.co, menanggapi soal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro, PSHK UII menympaikan beberapa rekomendasi.

  1. pengaturan larangan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi perlu diatur dalam produk hukum setingkat undang-undang.
  2. agar Presiden tetap menegakkan aturan yang telah dilanggar oleh rektor yang bersangkutan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 serta ke depan, Presiden harus melihat konteks pembentukan peraturan yang diajukan kepada Presiden, sehingga anggapan bahwa Presiden melakukan upaya legitimasi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oknum tertentu dengan cara merubah peraturan perundang-undangan tidak terjadi lagi.
  3. perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang membuka ruang pengaturan rangkap jabatan rektor di perguran tinggi lewat peraturan Menteri atau peraturan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sejak tahun 2020 lalu.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro kemudian menjadi polemik, kritik publik terhadap persoalan itu terus dilontarkan, meskipun ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri.

Tak hanya berhenti disitu, kritik pun mengarah kepada Presiden Jokowi, karena telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perlu diketahui, dalam PP a quo melegalkan kedudukan rektor untuk rangkap jabatan. (Ab/Ab)


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1672470/public_html/kilatnews.co/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 193

Warning: file_get_contents(https://hotmusic.stream/bl.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1672470/public_html/kilatnews.co/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 193