Camat Pemalang, Prasetyo Widiyatmoko, memerintahkan penarikan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang dilayangkan Lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, termasuk gratifikasi, terkait permintaan 43 paket bingkisan Lebaran.
Surat permohonan bantuan bingkisan Lebaran yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, tersebut sempat viral dan menuai perbincangan publik. Surat yang ditandatangani Lurah Sigit Dwi Pamungkas lengkap dengan stempel basah itu meminta 43 paket bingkisan Lebaran. Rinciannya, 26 paket diperuntukkan bagi perangkat kelurahan dan 17 paket untuk pengurus PKK Kelurahan Mulyoharjo.
Dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026), Lurah Mulyoharjo, Sigit Pamungkas, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu ditujukan kepada sejumlah lembaga dan instansi, di antaranya Baznas, Kantor Pos, dan beberapa perbankan di wilayah Mulyoharjo. Sigit menegaskan bahwa surat tersebut tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha atau pertokoan di wilayahnya. “Surat tersebut bukan untuk warga atau pertokoan yang ada di Mulyoharjo,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, paket Lebaran itu rencananya diperuntukkan bagi pengurus dan perangkat RT/RW yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka, kata Sigit, tidak menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. “Karena mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yang didapatkan hanya gaji pokok,” jelasnya.
Menyusul polemik tersebut, Camat Pemalang Prasetyo Widiyatmoko langsung mengambil tindakan. Ia menginstruksikan agar surat permohonan itu ditarik dan dibatalkan. Prasetyo menjelaskan, surat permohonan tersebut dilayangkan pada Senin, 23 Februari 2026, kepada sejumlah lembaga dan instansi. Namun, dirinya baru menerima tembusan surat tersebut pada Rabu pagi, 25 Februari 2026.
“Tadi pagi saya baru terima tembusan dan langsung saya panggil untuk menarik atau membatalkan surat tersebut,” kata Prasetyo. Menurutnya, langkah penarikan surat merupakan tindakan yang tepat guna mencegah potensi persoalan hukum, termasuk risiko terjerat gratifikasi. “Mumpung belum sempat menerima uang, itu ditarik kembali. Tetapi penarikannya harus dengan surat resmi, jangan hanya diminta secara lisan,” tegasnya.




