Polres Cirebon Kota berhasil meringkus empat anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat pengejaran dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua pelaku pertama ditangkap di sekitar Pos Pam Krucuk, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, sementara dua pelaku lainnya diamankan di jalur Pantura, Desa Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai ER alias Koplak, RI alias Kutil, WO alias Semok, dan MI alias AW. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Indramayu dan tergabung dalam satu kelompok atau sindikat pencurian sepeda motor yang sama.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat menggelar jumpa pers menyatakan bahwa jumlah pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, empat berhasil ditangkap, sementara dua lainnya berhasil kabur.
AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari pengembangan laporan kasus curanmor dari jajaran Polsek yang kemudian dilakukan pendalaman. Dua pelaku yang buron berhasil kabur saat tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota terjebak di jalan buntu berlumpur di Perumahan Griya Indah Jati, Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan para pelaku yang ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi kunci T, pistol mainan, senjata tajam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.




