Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan. Larangan ini mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, pada Selasa, 28 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah guna memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu distribusi barang subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

BGN Tegaskan Barang Subsidi Tidak Boleh Dipakai untuk Program MBG

Sudaryono menjelaskan bahwa dapur MBG tidak diperkenankan memanfaatkan berbagai produk subsidi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya. Barang-barang yang secara tegas dilarang digunakan meliputi:

  • LPG 3 kilogram (gas melon)
  • Minyakita
  • Beras SPHP

Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan operasional dapur MBG wajib menggunakan produk non-subsidi. Hal ini penting agar distribusi barang subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Pelanggaran

BGN juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Apabila ditemukan dapur MBG atau SPPG yang menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.

Sudaryono menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius. Tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar meliputi:

  • Teguran kepada pengelola dapur.
  • Surat peringatan resmi.
  • Penutupan operasional SPPG apabila tetap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menyatakan bahwa BGN tidak akan mentoleransi pengelola dapur yang tetap menggunakan barang subsidi meskipun telah diberikan peringatan berulang kali.

Pembelian Telur Harus Mengikuti Harga Acuan Pemerintah

Selain mengatur penggunaan barang subsidi, BGN juga menekankan pentingnya bagi seluruh pengelola dapur MBG untuk membeli bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian khusus adalah telur.

Sudaryono meminta agar telur dibeli sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat peternak, yakni sebesar Rp25 ribu per kilogram. Kebijakan ini harus tetap dijalankan, bahkan jika harga telur di pasar sempat turun hingga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Menurut Sudaryono, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Lebih dari itu, program ini juga diharapkan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat produsen, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan peternak.