Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik penyegelan 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjerat kasus dugaan korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, unit-unit tersebut disegel untuk pengawasan, bukan disita sebagai barang bukti.
Penyegelan belasan ribu motor listrik ini dilakukan di dua lokasi berbeda milik penyedia barang. Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi pengadaan barang yang melibatkan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana. Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan kepada awak media di Kejagung pada Selasa, 23 Juni 2026, “Terakhir kami melakukan penyegelan kepada seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit dan ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 unit.”
Motor Listrik Disegel, Bukan Disita
Syarief menjelaskan bahwa status 17.600 motor listrik tersebut adalah disegel, bukan disita sebagai barang bukti. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek penting terkait nilai aset negara.
“Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelas Syarief. Ia menambahkan, “Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara.”
Alasan utama Kejagung tidak menyita motor listrik sebagai barang bukti adalah untuk menjaga nilai ekonomi dan kemanfaatannya. “Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyelewengan dana negara tersebut.




