Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, mencatat 209 perkara pidana biasa hingga Agustus 2026. Angka ini mencapai sekitar 49 persen dari total 410 perkara yang masuk sepanjang tahun 2025. Dari berbagai jenis kasus, pencurian masih menjadi salah satu tindak pidana yang dominan ditangani.
Perbandingan Kasus dan Jenis Tindak Pidana
Humas PN Sumber, Dony Riva Dwi Putra, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima 410 perkara pidana. “Di antaranya meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga senjata tajam,” ujar Dony.
Jumlah 209 perkara pidana biasa yang diterima hingga Agustus 2026 belum dapat disebut sebagai tren penurunan. Dony menyebut, perkara pidana bersifat kasuistis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor di masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kriminalitas
Dony menekankan bahwa kondisi keamanan di masyarakat turut memengaruhi munculnya tindak pidana. Oleh karena itu, ia menilai pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. “Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat,” tegasnya.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, pencurian disebut masih menjadi kasus yang dominan. Tindak pencurian ini terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari rumah hingga di jalanan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap keamanan rumah, kendaraan, maupun saat beraktivitas di ruang publik. Dony juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Peran Media dalam Edukasi Hukum
Di sisi lain, Dony menilai perkembangan media turut membantu masyarakat mengenal hukum dan berbagai jenis tindak pidana. Ia berharap pemberitaan perkara hukum tetap disampaikan secara berimbang, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di kalangan publik.
Dengan 209 perkara pidana biasa yang tercatat hingga Agustus 2026, PN Sumber menegaskan bahwa kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci penting. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon.




