Hasil uji laboratorium terbaru dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengungkapkan temuan mengejutkan: mayoritas depot air minum isi ulang (DAMIU) di sejumlah kota besar di Indonesia tidak memenuhi standar higienis dan positif terkontaminasi bakteri E. coli serta Coliform.

Secara rata-rata, lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang beroperasi di wilayah tersebut terbukti tidak layak konsumsi. Data spesifik menunjukkan 84 persen DAMIU di Kota Bandung, 78 persen di Jakarta Selatan, dan 73 persen di Kabupaten Sumedang positif terkontaminasi bakteri berbahaya.

Menyikapi hasil temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menggelar dialog kebijakan publik bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang demi menjamin keamanan dan kualitas produk bagi konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha. “Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Moga dalam diskusi publik yang berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kewajiban dan Larangan bagi Pelaku Usaha DAMIU

Kemendag mengingatkan enam kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha DAMIU:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Menggunakan wadah galon food grade yang memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Memeriksa kelayakan galon konsumen serta melakukan pembilasan, pencucian, dan sanitasi sesuai prosedur.
  • Memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan berizin.
  • Melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium kesehatan terakreditasi.

Selain kewajiban tersebut, terdapat larangan tegas yang harus dipatuhi pelaku usaha. Mereka tidak boleh menyediakan atau menggunakan galon dan tutup bermerek, menyimpan stok produk air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang galon yang tidak layak pakai, serta memasang segel plastik pada tutup galon.

Faktor Utama Kontaminasi Depot Air

Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa kontaminasi mikroba pada DAMIU sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Faktor-faktor tersebut meliputi sanitasi peralatan yang tidak memadai, higiene operator yang kurang terjaga, dan lama penyimpanan air yang tidak sesuai standar. Operator yang tidak mencuci tangan, peralatan yang tidak disterilkan dengan baik, serta galon yang disimpan terlalu lama menjadi penyebab utama terkontaminasinya air minum isi ulang yang beredar di masyarakat.