Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan perawatan kecantikan, setelah penyidik menilai Richard Lee menghambat proses penyidikan.

Alasan Penahanan Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, ada dua alasan utama yang mendasari keputusan penahanan tersebut. Pertama, Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Alasan kedua, Richard Lee juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

“Berdasarkan hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Proses Pemeriksaan dan Kondisi Kesehatan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di mana penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan Richard Lee dalam keadaan normal dan mampu menjalani aktivitas.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan. Saat digiring menuju rumah tahanan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dengan tangan diborgol yang ditutupi pakaian. Ia tidak memberikan pernyataan kepada media.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.