PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Banjarsari, Bekasi. Sanksi ini diberikan setelah terungkapnya praktik curang pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang dan terstruktur.
Modus operandi ini terbongkar setelah Pertamina Patra Niaga melakukan penelusuran awal dan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi. Dari rekaman tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengisian berulang atau pelangsiran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua (R2) secara masif.
Modus Terstruktur dan Sanksi Tegas
Modus yang terungkap di SPBU Banjarsari, Bekasi, cukup mengejutkan. Para pelaku teridentifikasi menggunakan kendaraan roda dua yang berbaris dalam antrean untuk melakukan pengisian BBM subsidi dengan volume rata-rata mencapai 7,5 liter per kendaraan. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua kendaraan, melainkan secara masif dan terorganisir.
Pelaku sengaja memanfaatkan kendaraan roda dua yang dianggap memiliki batas kuota lebih rendah, namun melakukan pengisian secara bergantian untuk mengakali sistem yang ada.
Menanggapi temuan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bergerak cepat. Sebagai langkah penanganan awal, pihak Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU yang bersangkutan. Selain itu, Pertamina juga melayangkan surat teguran keras kepada operator SPBU yang terlibat dalam praktik pelangsiran tersebut.
Selama masa pembinaan, masyarakat diimbau untuk mengisi BBM di SPBU alternatif terdekat, yakni SPBU 34.176.01 yang berlokasi sekitar 6 kilometer dari SPBU yang dikenai sanksi.
Komitmen Pertamina dan Imbauan kepada Masyarakat
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran,” ujar Reno.
Sanksi terhadap SPBU di Bekasi ini menjadi peringatan bagi seluruh operator SPBU di Indonesia bahwa kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi tidak akan ditoleransi. Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan indikasi kecurangan di SPBU terdekat melalui saluran resmi yang tersedia.




