Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mulai memproses pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S. Guru berusia 55 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dipicu masalah ekonomi.
Langkah administratif ini diambil setelah BKPSDM menerima informasi kasus pembunuhan pada Jumat pagi, 24 Juli 2026. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta aparat kepolisian untuk memverifikasi status kepegawaian S, yang merupakan guru di SDN Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik.
Setelah memastikan identitas kepegawaian yang bersangkutan, BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan. Surat tersebut menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung S. Bersamaan dengan itu, BKPSDM juga mengajukan permohonan salinan surat penahanan kepada Polresta Cirebon. Salinan ini akan menjadi dasar administrasi kepegawaian lebih lanjut.
Apabila salinan surat penahanan telah diterima, BKPSDM akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini diperkirakan memerlukan waktu beberapa hari hingga terbitnya persetujuan teknis dan surat keputusan dari bupati.
Selama menjalani masa pemberhentian sementara dan penahanan, ASN berinisial S hanya berhak menerima gaji pokok. Besaran gaji pokok yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam regulasi kepegawaian.
BKPSDM menegaskan bahwa status kepegawaian definitif S baru akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika S dijatuhi hukuman pidana dua tahun atau lebih, ia akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun, apabila vonis pidananya di bawah dua tahun, S dapat diaktifkan kembali sebagai ASN setelah menjalani masa hukuman. Meskipun demikian, ia tetap akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, BKPSDM menekankan pentingnya pengawasan oleh atasan. Evaluasi kinerja dan perilaku ASN secara tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dianggap krusial untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.




