DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026. Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum strategis untuk menarik investasi berskala besar dari investor global serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Pengesahan RUU PFII ini menandai berakhirnya proses legislasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Proses tersebut berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

DPR dan Pemerintah Sepakat

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui RUU PFII pada pembahasan tingkat I. Ketua Panitia Kerja PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 10 bab dan 73 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai aspek terkait pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Seluruh fraksi di Komisi XI juga menyatakan persetujuan agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia

Pemerintah menilai kehadiran Undang-Undang PFII akan memperdalam pasar keuangan nasional dan memperluas sumber pembiayaan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor internasional. Melalui undang-undang ini, pemerintah berambisi menciptakan kawasan keuangan berstandar global. Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas jasa keuangan, investasi, dan inovasi sektor finansial di Indonesia.

Atur Berbagai Fasilitas Khusus

Undang-Undang PFII juga memuat sejumlah ketentuan khusus untuk mendukung operasional kawasan pusat finansial internasional. Ketentuan tersebut meliputi penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan bisnis dan transaksi menggunakan valuta asing. Selain itu, regulasi ini memberikan kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, hingga perizinan bagi pelaku usaha jasa keuangan internasional.

Undang-undang ini juga mengatur pembentukan berbagai lembaga khusus. Di antaranya adalah Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, serta pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Diharapkan Tarik Investasi Besar

Pemerintah optimistis keberadaan Undang-Undang PFII akan meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan internasional lain di kawasan Asia. Berbagai fasilitas dan kemudahan ini diharapkan mampu menarik masuk investasi bernilai besar. Penguatan sektor keuangan nasional dan dorongan pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi target utama. Meski menawarkan insentif, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap aktivitas di PFII akan tetap mengikuti standar internasional guna mencegah penyalahgunaan fasilitas investasi.