Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi XI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Keputusan penting ini diambil setelah Friderica menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Friderica Widyasari Dewi akan menggantikan Mahendra Siregar yang menjabat sebagai Ketua OJK sebelumnya. Penetapan ini menandai pergantian kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang berkantor pusat di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.

Proses Seleksi dan Pimpinan Lainnya

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemilihan pimpinan OJK dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Ia juga menyebut bahwa profesionalitas para calon yang mengikuti seleksi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Selain menetapkan Friderica sebagai Ketua OJK, Komisi XI DPR juga menyepakati susunan pimpinan lainnya untuk periode yang sama. Berikut adalah daftar nama yang telah disepakati:

  • Wakil Ketua OJK: Hernawan Bekti Sasongko
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto (IAKD): Adi Budiarso
  • Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono

Kelima nama pimpinan OJK yang telah disepakati ini dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk ditetapkan secara resmi.

Daftar Calon yang Diusulkan Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan 10 nama calon kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Daftar tersebut mencakup:

  1. Friderica Widyasari Dewi
  2. Agus Sugiarto
  3. Hernawan Bekti Sasongko
  4. Ari Zulfikar
  5. Hasan Fawzi
  6. Darmansyah
  7. Dicky Kartikoyono
  8. Danu Febrianto
  9. Adi Budiarso
  10. Anton Daryono

Setelah melalui rangkaian proses seleksi di Komisi XI, hanya lima nama yang akhirnya dipilih untuk mengisi posisi pimpinan di OJK periode mendatang.