Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai memverifikasi data daftar tunggu haji yang kini mencapai sekitar 5,8 juta orang. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap nama dalam daftar merupakan calon jemaah yang sah sekaligus menutup celah praktik penyalahgunaan kuota, demi menjamin transparansi dan keadilan pelayanan haji.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa jumlah daftar tunggu haji secara nasional terus bertambah setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh jumlah pendaftar baru yang selalu melebihi 200 ribu orang.
“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang,” kata Irfan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026), seperti dilansir Antara.
Irfan merinci, proses verifikasi mencakup penelusuran status calon jemaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan. Pemerintah juga berkomitmen memastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean maupun penyalahgunaan kuota, baik pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean,” tegas Irfan.
Selain itu, pemerintah berkomitmen mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, jemaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai urutan antrean.
“Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” pungkas Irfan.



