Keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat (AS) dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Kedua badan intelijen dan penegak hukum AS tersebut diduga turut mengawal pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyita uang tunai, mata uang asing, hingga emas batangan oleh Kortastipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dugaan keterlibatan FBI dan Secret Service AS ini mencuat setelah rombongan mereka terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026 siang. Sekitar pukul 12.45 WIB, tim dari AS tersebut dilaporkan telah meninggalkan lokasi penyidikan. Sebuah unggahan di akun Instagram @undercover.id turut menyoroti peristiwa ini. “FBI dan Secret Service AS mengecek uang sitaan terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah,” demikian bunyi postingan tersebut.

Peran utama FBI dan Secret Service AS dalam kasus ini diduga berkaitan dengan pengecekan keaslian mata uang dolar AS yang disita. Sebelumnya, Polri memang telah mengungkapkan adanya peran sejumlah kedutaan besar, termasuk Kedubes AS dan Kedubes Singapura, dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin, 13 Juli 2026, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan berbagai pihak. “Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan,” kata Budi, merinci jenis barang sitaan yang memerlukan verifikasi dari FBI, Kedubes AS, Kedubes Singapura, dan Bank Indonesia.